Selamat Datang di melcatris.blogspot.com berbagi suka-suka

Monday, April 18, 2011

Wajib Pajak Bertanya dan Saya Menjawab


Wajib Pajak :
Perusahaan tempat saya bekerja mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT PPh Pasal 25 setiap bulannya, dan saya pernah mendengar bahwa sebenarnya SPT PPh Pasal 25 ini tidak Wajib Lapor .Mohon Jawabannya!

Jawaban: 
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25 Pasal 4 ayat 1 dan 2

1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

2. Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara on-line dan tidak mendapat validasi dengan NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga membantu..
“Orang bijak taat pajak, Fiskus jujur diharapkan rakyat”

No comments:

Post a Comment